Langkah Awal UMKM Naik Kelas dengan Pengurusan PKP

Saatnya tingkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum usaha Anda. Percayakan pengurusan PKP Anda kepada EasyOffice!

JASA PENGURUSAN PKP

PENGERTIAN PKP
Pengusaha atau pelaku usaha yang wajib membayar pajak atas barang yang diperjualbelikan dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku. PKP merupakan golongan pengusaha yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

DASAR HUKUM PKP
✅ UU Nomor 42 Tahun 2009

DOKUMEN PERSYARATAN PKP
✅ Akta Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ SK Pendirian dan Perubahan PT/CV (Jika ada)
✅ NPWP dan SKT PT/CV
✅ KTP dan NPWP Seluruh Pengurus (Direktur dan Komisaris)
✅ Jika status kantor sewa, melampirkan perjanjian sewa dari pemilik tempat ke atas nama PT/CV
✅ Jika status kantor milik pribadi, melampirkan scan SHM/AJB
✅ Melampirkan bukti lapor SPT 2 tahun terakhir untuk seluruh pengurus
✅ Foto tampak depan dan dalam alamat PT/CV
✅ NIB PT/CV
✅ SPT PT/CV apabila ada
✅ Kartu keluarga Direktur
✅ Titik Koordinat atau maps lokasi alamat PT/CV

EasyOffice saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia. Dapatkan Diskon 25% untuk daftar PKP. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Di EasyOffice, proses jasa pengurusan PKP, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

MENGAPA PILIH Office?

praktis

Praktis, Fleksibel & Cepat

efisien

Efisien Waktu & Tenaga

aman

Keamanan Data Terjamin

Gratis

Gratis Konsultasi Legal

hemat

Biaya Hemat & Terjangkau

aman

Transaksi Aman Marketplace

50%

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA JASA PEMBUATAN PKP

Layanan konsultasi gratis kami tersedia tanpa batas waktu hingga Anda mendapat informasi jelas dan memuaskan