Langkah Awal UMKM Naik Kelas dengan Pendirian Koperasi
Saatnya tingkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum usaha Anda. Percayakan pendirian Koperasi Anda kepada EasyOffice!
JASA PEMBUATAN KOPERASI
Pendirian Koperasi di Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat bagi usaha yang berbasis pada gotong-royong dan pemberdayaan anggotanya. Struktur koperasi yang berbadan hukum memungkinkan pengelolaan usaha secara transparan dan adil. EasyOffice kini hadir dengan Legal Festival Special Deal untuk mendukung UMKM dalam mendapatkan legalitas yang jelas. Nikmati Diskon 50% untuk pendirian Koperasi. Segera manfaatkan promo ini, kuota terbatas!
Di EasyOffice, proses Pendirian KOPERASI, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
MENGAPA PILIH Office?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo
BIAYA JASA PEMBUATAN KOPERASI
Keterangan:
⁽¹⁾ Setelah penandatanganan Minuta Akta & tidak terdapat kendala pada sistem AHU. ⁽²⁾ Mengikuti ketentuan dan proses di AHU. ⁽³⁾ Jika tidak terdapat kendala pada sistem Coretax, Amdalnet & OSS. ⁽⁴⁾ Risiko menengah rendah. ⁽*⁾ Syarat & ketentuan berlaku
Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih & menggunakan jasa pendirian KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan anggota melalui prinsip-prinsip demokrasi ekonomi. Koperasi berbasis pada semangat kebersamaan dan saling membantu antar anggota, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta memberikan pelayanan yang lebih baik. Sebagai badan hukum, koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha seperti perdagangan, produksi, atau jasa dengan struktur yang berbasis pada prinsip koperasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar hukum pendirian dan pengaturan koperasi di Indonesia diatur dalam:
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur tentang prinsip, pendirian, dan pengelolaan koperasi di Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Undang-Undang Perkoperasian, yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan dalam koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/IX/2018 yang mengatur prosedur pendaftaran koperasi di Indonesia.
Koperasi wajib didaftarkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh pengesahan dan legalitas sebagai badan hukum.
MODAL DASAR KOPERASI
Modal dasar koperasi tidak memiliki ketentuan spesifik dalam hal jumlah yang ditetapkan secara wajib. Modal koperasi umumnya berasal dari kontribusi anggota yang disepakati dalam rapat anggota dan dituangkan dalam anggaran dasar koperasi. Modal koperasi bersifat fleksibel dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan usaha koperasi.
DOKUMEN PERSYARATAN KOPERASI
✅ Formulir pendirian koperasi
✅ Foto KTP seluruh pendiri & pengurus koperasi
✅ Foto NPWP seluruh pendiri & pengurus koperasi
✅ Rencana usaha koperasi yang jelas dan disetujui oleh anggota
✅ Anggaran dasar koperasi yang mencakup tujuan, hak, dan kewajiban anggota koperasi
F.A.Q
Mendirikan koperasi memberikan manfaat seperti memperkuat kerjasama antar anggota, menciptakan peluang usaha bersama, dan memberikan keadilan dalam distribusi keuntungan. Koperasi juga berfokus pada kesejahteraan anggota, bukan hanya pada pencapaian keuntungan semata.
Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi syarat tertentu dapat menjadi anggota koperasi. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengelola koperasi dan menerima manfaat dari hasil usaha koperasi.
Pengelolaan koperasi yang efektif memerlukan peran aktif dari seluruh anggota dalam pengambilan keputusan. Pengurus koperasi harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas, serta memastikan bahwa semua kegiatan koperasi mengarah pada kesejahteraan anggota.
Ya, koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya, biasanya dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan lembaga keuangan lainnya. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu anggota dalam mengembangkan usaha atau memenuhi kebutuhan pribadi.
Keuntungan koperasi dibagikan melalui sisa hasil usaha (SHU), yang dibagikan berdasarkan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi. SHU ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koperasi atau dibagikan langsung kepada anggota.
Anggaran dasar koperasi adalah dokumen yang memuat aturan dan ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan operasional koperasi. Anggaran dasar ini juga mencakup tujuan koperasi, hak dan kewajiban anggota, serta tata cara pengambilan keputusan dalam koperasi.
Koperasi memang dapat menghasilkan keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak dibagikan seperti laba pada perusahaan biasa. Sebagai gantinya, keuntungan akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan partisipasi dan kontribusi anggota dalam koperasi.