Jasa Pelaporan LKPM
Saatnya tingkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum usaha Anda. Percayakan pelaporan LKPM Anda kepada EasyOffice!
JASA PELAPORAN LKPM
PENGERTIAN LKPM
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui OSS RBA berisi realisasi investasi, tenaga kerja, produksi/penjualan, lokasi proyek, dan kendala usaha. LKPM menjadi dasar monitoring pemerintah sekaligus bukti kepatuhan perusahaan.
SIAPA WAJIB LAPOR LKPM
PMA & PMDN yang telah memiliki Perizinan Berusaha/izin usaha di OSS.
UMK s.d. non-UMK (mikro, kecil, menengah, besar) sesuai skala usahanya.
Wajib lapor sejak tahap konstruksi hingga operasional.
PERIODE & BATAS WAKTU
UMK (Mikro & Kecil): Semesteran
Semester I (Jan–Jun) → lapor paling lambat Juli
Semester II (Jul–Des) → lapor paling lambat Januari
Non-UMK (Menengah & Besar): Triwulanan
Q1 (Jan–Mar) → paling lambat April
Q2 (Apr–Jun) → paling lambat Juli
Q3 (Jul–Sep) → paling lambat Oktober
Q4 (Okt–Des) → paling lambat Januari
Catatan: tenggat spesifik biasanya jatuh sekitar tanggal 10 bulan batas waktu dan dapat diperbarui oleh kebijakan terbaru.
DATA YANG DILAPORKAN
Realisasi investasi (modal/alat/mesin/konstruksi) per lokasi proyek
Tenaga kerja yang terserap
Produksi/penjualan (bila sudah operasional)
Progres perizinan & kendala yang dihadapi
Rencana periode berikutnya
ALUR PELAPORAN LKPM DI OSS RBA
Kumpulkan data realisasi per kuartal/semester
Login OSS → menu LKPM
Isi data per proyek/lokasi + unggah bukti bila diminta
Review & Submit → unduh tanda terima
Arsip & reminder untuk periode berikutnya
SANKSI JIKA TIDAK LAPOR
Teguran tertulis, pembekuan/pencabutan izin, dan turunnya tingkat kepatuhan OSS yang berdampak pada proses perizinan lain.
Di EasyLegal, Jasa Pelaporan LKPM, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
MENGAPA PILIH Office?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau
